Indonesia memiliki wilayah yang luas dengan sebaran topologi yang beragam. Keberagaman ini merupakan ciri khas Indonesia yang harus dipelihara. Topologi wilayah sendiri dapat dibagi menjadi 5 tipe dilihat dari beberapa karakteristik antara lain:
1. Single Topic Region (wilayah bertopik tunggal)
Wilayah yang eksistensinya didasarkan pada satu macam unsur saja. Bila ditinjau dari tipenya dapat berupa wilayah formal atau wilayah fungsional. Contoh: delimitasi wilayah atas curah hujan.
2. Combined Topic Region (wilayah bertopik gabungan)
Wilayah yang dibentuk sebagai realisasi gabungan beberapa unsur yang masih satu topik. Contoh: delimitasi regional berdasarkan beberapa topik seperti curah hujan, temperatur dan tekanan udara, dalam jangka waktu panjang akan menghasilkan wilayah dengan iklim berkarakteristik berbeda.
3. Multiple Topic Region (wilayah bertopik banyak)
Wilayah yang eksistensinya berdasarkan pada beberapa topik berbeda antara satu dengan yang lain tapi masih berhubungan, tergantung tujuan. Contoh: delimitasi daerah pertanian, data yang diperlukan iklim, keadaan tanah, geomorfologi dan lainnya yang dianggap penting.
4. Total Region (wilayah total)
Delimitasi mencakup semua unsur dalam suatu wilayah. Regionalisasi bersifat klasik dengan kesatuan politik sebagai dasar. Contoh wilayah administrasi desa, kecamatan , kabupaten, dan provinsi.
5. Compage Region
Pertimbangan utama dalam delimitasi adalah menonjolnya aktivitas manusia di suatu tempat, bukan banyak sedikitnya topik. Orientasi titik berat pada bobot kegiatan manusia. Contoh wilayah miskin, wilayah bencana.
Dari 5 tipe topologi wilayah di atas, kita tentunya paling familiar dengan tipe topologi nomor 4 yaitu pembagian wilayah administrasi berdasarkan provinsi, kabupaten, kecamatan dan kelurahan. Berdasarkan data BPS pada tahun 2020, terdapat perubahan perkembangan wilayah antara lain :
a. Kecamatan, dimana pada Tahun 2019 mengalami penambahan 37 Kecamatan, dan Tahun 2020 mengalami penambahan 11 Kecamatan.
b. Kelurahan/Desa, dimana pada Tahun 2019 mengalami penambahan 3.286 kelurahan/desa, dan pada Tahun 2020 mengalami penambahan 157 kelurahan/desa.
Dari data tersebut dapat kita ketahui bahwa perkembangan wilayah administrasi hanya terjadi pada tingkat kecamatan dan kelurahan/desa. Hal ini dapat menjadi indikasi bahwa untuk menciptakan tertib administrasi seiring dengan bertambahnya polulasi masyarakat di suatu kelurahan, maka wilayah dipecah kembali menjadi sehingga dapat menampung kebutuhan layanan dasar bagi masyarakat. Hal ini menyesuaikan dengan luas wilayah yang terbatas. Dari data sensus penduduk Tahun 2010 didapat angka rata-rata kepadatan penduduk sebesar 124 orang/km2. Selain kepadatan penduduk dan luas wilayah, ada juga faktor lain yang mempengaruhi perkembangan ini yaitu angka kemiskinan dan tingkat kesulitan geografis wilayah.
Pentingnya mengenal demografi wilayah Indonesia, akan memperkaya pengetahuan dan wawasan kita dalam pengambilan kebijakan pembangunan yang strategis. Saya sendiri tertarik untuk menghubungkan data wilayah ini dengan dana desa yang telah tersalurkan dengan berlakunya Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Undang-Undang Desa telah menempatkan desa sebagai ujung tombak pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Desa diberikan kewenangan dan sumber dana yang memadai agar dapat mengelola potensi yang dimilikinya guna meningkatkan ekonomi dan kesejahtaraan masyarakat. Pada tahun 2015, Dana Desa dianggarkan sebesar Rp20,7 triliun, dengan rata-rata setiap desa mendapatkan alokasi sebesar Rp280 juta. Pada tahun 2016, Dana Desa meningkat menjadi Rp46,98 triliun dengan rata-rata setiap desa sebesar Rp628 juta dan di tahun 2017 kembali meningkat menjadi Rp 60 Triliun dengan rata-rata setiap desa sebesar Rp800 juta.
Semoga informasi ini bermanfaat. Salam.
Catatan: untuk mendapatkan data referensi wilayah Indonesia yang terbaru, silakan mengirimkan pesan melalui kotak komentar.